Iklan

profil red

Hadrianus Lewi Resmi di Kukuhkan Sebagai Anggota Dewan PAW, Bupati Koltim Beri Ucapan Selamat

Kabar-Tenggara
Rabu, 25 Agustus 2021, Agustus 25, 2021 WIB Last Updated 2021-08-25T14:36:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Koltim, KT.com -
Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur  (Koltim) dengan Masa Jabatan 2019 – 2024, Hadrianus Lewi SE, dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan (PDIP) resmi dikukuhkan pada Rabu (25/8) di Ruang Paripurna DPRD Koltim.


Pengambilan Sumpah/Janji sebagai PAW yang menggantikan (Alm) Yadin SE, yakni Hadrianus Lewi yang didampingi pendeta, di pandu langsung ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir.


Dalam kegiatan tersebut di hadiri Bupati Koltim Hj. Andi Merya S.IP, Ketua dan Wakil Ketua bersama Anggota DPRD Koltim, Ibu TP,PKK Koltim, yang mewakili Kapolres Kolaka dan Dandim 1412 Kolaka, serta Pimpinan OPD, para camat dan Desa/Lurah.



Adapun Bupati mengawali sambutannya, atas nama Pribadi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menyampaikan ucapan selamat kepada saudara Hadrianus Lewi, SE, atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur Pengganti Antar Waktu dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan yang baru saja dikukuhkan, dengan harapan semoga dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.


dan Kepada saudara (Alm) Yadin, S.E Anggota DPRD yang diganti kami menyampaikan ucapan terima kasih dan pengharagaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, dan semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yang telah diberikan, dan diberikan ampunan atas segala dosa dan khilaf serta diberi tempat yang layak disisi-Nya. Amin Yra.


Lanjut Bupati, Pelantikan ini awal bagi saudara Hadrianus melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Saya juga berharap agar saudara dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawah oleh saudara dari daerah pemilihan saudara. 



Pergantian antar waktu bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Kolaka Timur. Sebagai anggota Dewan yang baru tentunya saudara perlu segera menyesuaiakan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan. 


Pada kesempatan itu, orang nomor satu Koltim ini menyampaikan kepada para hadirin dan undangan yang hadir, Sesuai UUD 1945 sebagai daerah otonomi, Kabupaten Kolaka Timur memiliki Pemerintahan dan DPRD Dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah (PERDA) bersama Pemerintah Daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD, Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap PERDA dan APBD serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan. 


Dikatakanya, masih banyak prograrn yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga ia berharap agar DPRD dan Stake-holder dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.


Sekali lagi saya sampaikan selamat bekerja, tunjukan aktivitas saudara dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat dengan berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang ada di DPRD Kabupaten Kolaka Timur ini, tutup bupati.(@red.)

Komentar

Tampilkan

Terkini