Iklan

profil red

Iwan Mutmain, Terapkan Budaya Kerja di Jajarannya

Kabar-Tenggara
Selasa, 07 September 2021, September 07, 2021 WIB Last Updated 2021-09-07T23:08:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Kendari, Kabartenggara.com -  Sistem Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dibawah pimpinan Iwan Mutmain, S.H. sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara (Ka.RUTAN) kelas IIA Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), sejak februari tahun 2019 lalu, telah merubah pola lama dan menerapkan budaya kerja pada jajarannya dalam pelayanan yang baik terhadap warga binaan.


Dikatakan Iwan pada wartawan Kabartenggara.com yang ditemui diruanganaya, Selasa (7/9/2021). tujuan tersebut agar petugas tidak bertindak di luar aturan dan dapat bekerja profesional, seperti memberikan Hak, Kewajiban, termasuk Larangan Warga Binaan Pemasyarakatan  yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan.


"Intinya Petugas tidak boleh bertindak semaunya terhadap warga binaannya dan dapat melayani warga binaannya dengan baik'. Kata Iwan.


Terkait hali itu, Iwan menyampaikan kepada 96 Pegawai Rutan termasuk 5 Pejabat, agar tidak pandang bulu dalam pelayanan dan berani mengambil tindakan yang melakukan pelanggaran.


Dia juga menegaskan pihaknya tidak akan takut dengan adanya backing di belakang siapapun yang melakukan pelanggaran diluar batas, baik itu jajarannya maupun binaannya.


“Siapa saja jika melakukan pelanggaran akan kami tindak, kami tidak ragu akan backing di belakang mereka,” tegasnya, 


Foto Istimewa Iwan Mutmain SH, Saat di Jumpai di ruangannya, (Amran)

Kemudian ia menjelskan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dan peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


Sebagaimana Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dan  Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 


Ia juga menyebut jumlah warga binaan sekarang ini, berjumlah 699 jiwa dan 96 pegawainya,


Untuk itu kata Iwan, aturan dibuat untuk dipatuhi sehingga ada sanksi untuk diterapkan terhadap mereka yang tidak patuh. dituturkannya, sanksi tersebut berlaku sesuai dengan bobot kesalahannya, bisa berupa sanksi administrasi, bahkan pidana.


Lebih lanjut, Iwan mengimbau kepada warga binaan untuk aktif melaporkan kepada petugas jika ada pihak yang tidak patuh terhadap ketentuan. menurutnya, peran masyarakat binaan tersebut akan dapat membantu mengoptimalkan kebijakan aturan tersebut.


Karena WBP punya Hak yang diatur seperti.


"melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran.


Kemudian mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menyampaikan keluhan, 


Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.


Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan,


Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya,


Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi),


Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga,


Mendapatkan pembebasan bersyarat,


Mendapatkan cuti menjelang bebas, dan

Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Iwan


Kontributor. : Amran

Komentar

Tampilkan

Terkini