Iklan

profil red

Pj Bupati Pimpin Rapat Sosialisasi, Tentang Hak dan Kewajiban Peserta JKN-KIS Aparatur Desa se Koltim

Kabar-Tenggara
Selasa, 23 November 2021, November 23, 2021 WIB Last Updated 2021-11-24T06:36:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Koltim, Kabartenggara.com
- Pj Bupati Ir.Sulwan Abunawas, yang baru saja dilantik untuk menahkodai Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), agenda pertama memimpin Rapat sosialisasi tentang hak dan Kewajiban peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang di selenggarakan oleh BPJS Kesehatan.


Acara tersebut bertemahkan, Sosialisasi Hak Dan Kewajiban Peserta JKN-KIS dan Sosialisasi Permendagri No.70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Aparatur Desa) Se Kabupaten Kolaka Timur. di Aula Pemda Koltim, pada Selasa 23/11.

Dalam sambutan Sulawan Abunawas, yang mengatakan mendukung dan berkontribusi terhadap Program JKN-KIS, Pemda Koltim sudah mendaftarkan ribuan aparat desa.


Dijelaskannya, dalam rangka  peningkatan pertahanan para aparatur desa tentang program JKN-K1S, dimana BPJS Kesehatan diberi amanat untuk menjalankan program pemerintahan ini, sehingga diharapkan seluruh peserta JKN-KIS mendapat informasi antara lain tentang hak dan kewajiban sebagai peserta dan manfaat pelayanan dari tingkat pertama sampai tingkat lanjutan.



Merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebutnya, jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaaan Kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan Kesehatan baik itu dibayarkan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun peserta membayar secara mandiri.


Dan yang terbaru kata bupati, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima upah di lingkungan pemerintah daerah, dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan, pemda  melakukan pendaftaran bagi PPU dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU di lingkungan pemerintah daerah secara kolektif. dengan Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah, dibayar dengan ketentuan, yakni empat persen dibayar oleh pemberi kerja melalui APBD, dan satu persen dibayar oleh peserta rnelalui APBDES dengan dasar perhitungan iuran berasal dari Upah Minimum Provinsi atau UMP.



“Berdasarkan hal-hal yang sudah disebutkan diatas, pemerintah Daerah Kolaka Timur telah ikut mendukung dan berkontribusi terhadap Program JKN-Kis yang di selenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini sudah terlihat sejak 1 Juli 2021 yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sudah mendaftarkan Program Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan perangkat desa, beserta anggota keluarga nya kepada BPJS Kesehatan sebanyak 2.092 peserta sampai dengan Bulan November Tahun 2021,” beber Kadis Ketahanan Pangan Pemprov Sultra ini.


“Untuk itu, melalui sosialisasi ini diharapkan kepada para perangkat desa untuk sama sama memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS, serta manfaat yang didapatkah dan Untu-1 dimana BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara diharapkan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta JKN-KIS,” tutupnya.


Komentar

Tampilkan

Terkini