Koltim, Kabartenggara.com - Pj. Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulwan Aboenawas, lantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Koltim dengan masa bhakti 2021-2027, Bertempat di Aula tentram Pemerintah Daerah Koltim, Pada Kamis (16/12).
Adapun sambutan Bupati, mengawali dengan mengucapkan selamat kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa yang peresmiannya baru saja kita saksikan bersama, serta ucapan terimakasih kepada panitia penyelenggara pemilihan BPD se- kabupaten Koltim.
"Atas kerja keras dan sumbangsih yang telah dilakukan sehingga pelaksanaann pemilihan dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.
Sulwan Aboenawas, juga menguraikan Aturan berdasarkan permendagri 110 tahun 2016 dan peraturan Bupati Koltim no 56 tahun 2019, dimana BPD mempunyai fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangnya secara umum.
Adapun pungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Hak anggota BPD antara lain menyatakan usul atau pendapat, mendapatkan tunjangan dari APBDes dan memperoleh peningkatan kapasitas yang dapat bersumber dari APBDes, APBD kabupaten, ABD provinsi, APBN maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Sedangkan, Kewajiban BPD kata Bupati, adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, serta melaksanakan undang- undang.
Sebelum mengakhiri sambutanya, Bupati menegaskan, bahwa tunjangan anggota BPD kabupeten Kolaka Timur yang baru saja disahkan periode 2021-2027 akan dibayarakan terhitung 1 Januari 2022.
Tetapi, dikesmapatan ini perlu saya tegaskan bahwa terkait peraturan presiden no 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden no 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19), BPD terpilih semua harus di Vaksin.
"diwajibkan kepada anggota BPD, termasuk kepala Desa dan perangkatnya untuk segera melakukan vaksinasi," imbaunya
Sambungnya, jika tidak bisa menjunjukkan kartu vaksin, maka tidak akan dibayarkan gajinya," tegas Sulwan dihadapan hadirin sekaligus menutup kegiatan tersebut.
Kotributor : red.