Iklan

profil red

Pj Bupati Lantik BPD Terpilih Se-Koltim, Masa Bakti 2021-2027

Kabar-Tenggara
Kamis, 16 Desember 2021, Desember 16, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T03:24:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Koltim, Kabartenggara.com - 
Pj. Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulwan Aboenawas, lantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Koltim dengan masa bhakti 2021-2027, Bertempat di Aula tentram Pemerintah Daerah Koltim, Pada Kamis (16/12).
 
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan BPD di Hadiri Kadis DPMD Koltim, Camat Se-koltim, Para Kepala Desa dan tim penyelengara pemilihan BPD Masing masing Desa, Unsur TNI/Polri dan segenap BPD terpilih dari 117 Desa Se Kabupaten Koltim, dengan tetap mengedepankan Portokol Kesehatan yang terlihat sangat ketat.


Adapun sambutan Bupati, mengawali dengan mengucapkan selamat kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa yang  peresmiannya  baru saja kita saksikan bersama, serta ucapan terimakasih kepada panitia penyelenggara  pemilihan BPD se- kabupaten  Koltim.


"Atas kerja keras dan sumbangsih yang telah dilakukan sehingga pelaksanaann pemilihan dapat terlaksana dengan baik," ujarnya. 


Sulwan Aboenawas, juga menguraikan Aturan berdasarkan permendagri 110 tahun 2016 dan peraturan Bupati Koltim no 56 tahun 2019, dimana BPD mempunyai fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangnya secara umum.


Adapun pungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa. 


Hak anggota BPD antara lain menyatakan usul atau pendapat, mendapatkan tunjangan dari APBDes dan memperoleh peningkatan kapasitas yang dapat bersumber dari APBDes, APBD kabupaten, ABD provinsi, APBN maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.


Sedangkan, Kewajiban BPD kata Bupati,  adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, serta melaksanakan undang-  undang. 


Sebelum mengakhiri sambutanya, Bupati menegaskan, bahwa tunjangan anggota BPD kabupeten Kolaka Timur yang baru saja disahkan periode 2021-2027 akan dibayarakan terhitung 1 Januari 2022.



Tetapi, dikesmapatan ini  perlu saya tegaskan bahwa  terkait peraturan presiden no 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden no 99 tahun  2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19), BPD terpilih semua harus di Vaksin.


"diwajibkan kepada anggota BPD, termasuk kepala Desa dan perangkatnya untuk segera melakukan vaksinasi," imbaunya 


Sambungnya, jika tidak bisa menjunjukkan kartu vaksin, maka tidak akan dibayarkan gajinya," tegas Sulwan dihadapan hadirin sekaligus  menutup kegiatan tersebut.


Kotributor : red.

Komentar

Tampilkan

Terkini