Iklan

profil red

Pemkab Koltim Gelar Penandatanganan Fakta Integritas DPA Tahun 2022

Kabar-Tenggara
Kamis, 20 Januari 2022, Januari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-21T02:55:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KOLTIM, Kabartenggara.com -
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Pemkab-Koltim), gelar penandatanganan fakta integritas dan penyerahan Dokumen  Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2022 keseluruh Organisasi perangkat Daerah (OPD) Lingkup Koltim.


Penyerahan DPA tersebut, di serahkan langsung Penjabat (PJ) Bupati Koltim Ir. H Sulwan Aboenawas M.Si, yang di hadiri Pj. Sekda Kolaka Timur, seluruh OPD beserta camat se-Kabupaten Kolaka Timur,  yang berlangsung di lantai 3 Aula Kantor Bupati, Kamis (20/1/2022).


Adapun Sulwan mengawali sambutannya,  ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tamu yang hadir, yang dikatakanya, merupakan salah satu wujud semangat dan komitmen pemerintah daerah dalam mengemban tugas pokok dan fungsi untuk mencapai Visi dan Misi pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur.


“Penandatanganan fakta integritas pada hari ini merupakan momentum yang penting untuk menggugah dan membangkitkan perhatian seluruh OPD selaku pengguna anggaran terhadap pentingnya pembangunan seluruh sektor, khususnya mensejahterakan masyarakat. dengan merencanakan pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan yang terinci sampai sub rincian obyek disertai rencana realisasi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran,” jelas orang nomor satu Koltim itu.



Lebih lajut kata Sulwan, Penyerahan DPA kepada OPD Tahun anggaran 2022 ini, jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial, tetapi ini adalah langkah awal pelaksanaan dan sekaligus pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran berjalan. 


Di jelaskannya, rencana pendapatan yang tertulis dalam DPA merupakan target minimal, yang mengandung arti bahwa masing-masing OPD pengelola PAD harus bisa merealisasikan target yang telah direncanakan.


Sedangkan rencana belanja kata Sulawan, merupakan plafon tertinggi sebagai plafon belanja yang tidak boleh melampaui dari rencana anggaran. olehnya itu, pelaksanaan anggaran program dan kegiatan masing- masing OPD harus berpedoman pada peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun anggaran 2022.



Pj. Bupati juga mengingatkan, bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur telah meraih opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal tersebut berdasarkan hasil kerja keras yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.


Kemudian lanjut Pj. Bupati H. Sulwan Aboenawas, Penghargaan atas prestasi tersebut, menurutnya, harus dimaknai oleh para pengguna anggaran untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana Kebijakan yang diambil haruslah berdasarkan aturan hukum yang ada dan selaras dengan tujuan utama.


Sementara H. Sulwan Aboenawas juga berharap kepada para pimpinan di setiap OPD, agar terus melaksanakan pengawasan yang melekat di lingkup jajarannya. Selain untuk menjaga transparansi penggunaan anggaran, juga sebagai langkah nyata pembinaan kinerja jajaran. Menekankan pada transparansi transaksi yang real time sehingga lebih akuntabel. Diharapkan laporan keuangan tahun anggaran 2021 tetap dapat dipertahankan untuk meraih opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian.


Sebelum mengakhiri sambutanya, H Sulwan kembali mengingatkan, khususnya kepada OPD yang berkaitan langsung dalam penanganan Pandemi Covid-19 untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi yang telah dijalankan selama ini. Begitu pula halnya dengan OPD yang berkaitan langsung dalam rangka pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial sebagai dampak dari Pandemi Covid-19. Di samping itu, kegiatan dalam rangka penurunan stunting di Kabupaten Kolaka Timur tetap terus digalakkan, tutupnya. (*)


Komentar

Tampilkan

Terkini