Iklan

profil red

Melalui Acara FGD, Pemkab Koltim Komitmen Membangun SDI

Kabar-Tenggara
Kamis, 17 Februari 2022, Februari 17, 2022 WIB Last Updated 2022-02-17T22:38:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Kabartenggara.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) berkomitmen membangun data sesuai standar Satu Data Indonesia (SDI), sebagai upaya Sinkronisasi data publikasi Koltim angka tahun 2022, melalui acara Focus Group Discussion (FGD), di Lokasi Wisata Permandian Baros Farm House Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta. Kamis, (17/2/2022).


Kegiatan FGD yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) Koltim, dibuka oleh Pj. Bupati Koltim Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si., dengan dihadiri Kepala BPS Burhanuddin, SE., M.Si., Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfo) Koltim I Nyoman Abdi, S.Pd., M.Pd., Kepala Bappeda Litbang Dr. Mustakim Darwis, SP., M.Si., serta sejumlah kepala OPD lainnya.


Dalam sambutan Bupati, ia berharap pelaksanaan FGD kali ini menghasilkan data-data yang berkualitas dan tidak lagi tumpang tindih.


"Harapan saya sebagai Pj. Bupati Kolaka Timur, kita komitmen bersama untuk membangun data yang sesuai dengan standar SDI. dan untuk mewujudkan itu semua insya Allah dalam waktu dekat ini Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Kolaka Timur akan segera diproses,” ungkapnya.



Selanjutnya Bupati Sulwan menyampaikan, Dengan Dasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah.


Maka untuk mendukung Perpres di Kabupaten Kolaka Timur kata Sulwan, sejak tahun 2021 sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Kabupaten Kolaka Timur dalam angka wajib terbit per tanggal 22 Februari, tidak ada revisi pada tahap selanjutnya.


Dikatakannya, acara FGD yang bertujuan untuk memperoleh masukan atau informasi mengenai permasalahan yang sifatnya lokal dan spesifik. publikasi Kabupaten Kolaka Timur juga dituntut untuk memuat data-data yang akurat.


“Dalam publikasi Kabupaten Kolaka Timur ini dituntut untuk memuat data-data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat menjadi rujukan semua pihak,” terangnya.


Ia juga berharap agar publikasi tahun 2022 ini akan lebih baik (berkualitas) dari tahun sebelumnya.


“Untuk mewujudkan itu maka Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi daerah lainnya sebagai produsen data harus memberikan data yang berkualitas dan sesuai dengan standar Satu Data Indonesia, serta aktif berkoordinasi bersama Pembina Data dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) dan Wali Data dalam hal ini Dinas Kominfo di Kolaka Timur,” jelas Bupati.




Selain itu Harapan Sulwan, agar tidak ada lagi data dan informasi penting yang tidak terpublikasikan hanya karena dinas dan instansi daerah sebagai produsen data terlambat memberikan data. Demikian juga dalam proses penyusunannya, saya minta kepada BPS Kabupaten Kolaka Timur agar dapat melakukannya secara profesional.


“Pada hari ini saudara-saudara akan berdiskusi, tentang penyusunan publikasi Kolaka Timur dalam angka tahun 2022 dan Satu Data Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019, SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” ujarnya.


Dalam kegiatan itu, tiga OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mendapatkan penghargaan sebagai yang terbaik pengumpulan data Kolaka Timur dalam angka 2022.


Ketiga OPD tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perkebunan dan Holtikultura serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Koltim. (*)


Komentar

Tampilkan

Terkini