Iklan

profil red

AWK Temukan Air Mineral Kemasan Merk Hajira Berlumut Berbutiran Hitam

Kabar-Tenggara
Sabtu, 16 April 2022, April 16, 2022 WIB Last Updated 2022-07-17T05:14:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Air Mineral kemasan gelas Merek Hajira yang di temukan  AWK sangat tidak Layak di konsumsi

Kabartenggara.com -
Asosiasi wartawan Kolaka Timur ( AWK ) dari beberapa media yang tergabung di dalamnya, menemukan Air Minum Kemasan gelas merk  "Hajira" yang diduga sangat tidak layak di konsumsi beredar di kabupaten Kolaka Timur (Koltim).


Kemasan gelas air minum merek Hajira ditemukan pada saat membeli kemasan gelas air Hajira untuk acara berbuka Puasa, di kios/ warung Pute mata, Kamis, 14/4/2022. 


Kualitas Air minerlal dalam kemasan tersebut terdapat butit butiran hitam yang di duga sudah berlumut dan sangat tidak layak di konsumsi. 


Pada saat memeriksa air kemasan gelas yang bertuliskan Hajira, AWK mencari informasi Kontak perusahaan tersebut, dan kemudian mengklarifikasi kepada pemilik  perusahaan Hajira melalui via telepon. terkonfirmasi pemilik air yang berlumut tidak layak konsumsi itu beralamatkan di Kabupaten Kolaka Utara, Pemilik berinisal SK.


Adapun penjelasan SK melalui via telepon, ia mengaku ada ratusan dos kemasan gelas miliknya yang tersalur di daerah kabupaten Kalaka, Kolut dan Koltim,  dan sudah sering di komplen terkait air minum merk hajira yang tidak layak dikonsumsi alias berlumut itu. ia juga mengakui kalau itu adalah kesalahan perusahaan dan kariawannya.


"Ia ada ratusan dos kemasan gelas merek Hajirah yang tersalur di beberapa daerah yaitu Kolaka Utara, Kolaka dan Kolaka Timur. memang saya sudah sering menerima aduan konsumen dengan adanya kotoran dalam gelas air kemasan , tapi kami tetap bertanggung jawab, kami akan ganti dalam bentuk kemasan atau uang kembali sesuai harga pemesanan awal pada saat mengorder, namanya manusia biasa pasti ada kesalahan, dan itu murni kesalahan perusahaan dan Karyawan," kata SK dalam sambungan Telepon.



Menurut SK, untuk Kolaka Timur itu ada perwakilan Distributor atau Agen tempat penampungan ( gudang) yang di kirim dari Kolaka Utara sebelum di antar ke toko toko atau kios dan warung, gudang tersebut beralamatkan di Desa  Poni Poniki dan distributor inisial MS.


Sementara tindak lanjut AWK mengkonfirmasi ke MS, selaku Distributor Koltim,  ia menjelaskan jika di Koltim  kurang lebih satu bulan yang lalu, ada konsumen yang juga komplen terkait hal yang sama, tapi sudah di gantikan kata MS saat menemui AWK di warung tersebut dan menyaksikan Air kemasan Hajira yang berlumut berbutiran hitam.



Sebagai sosial of control, Asosiasi Wartawan Kolaka Timur ( AWK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses perusahaan yang dengan sengaja menyalurkan barang dengan  gagal prosedural. Sebagaimana yang diatur dalam UUD nomor 8 THN 1999 Tentang perlindungan konsumen, UUD 20 THN 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesehatan. Serta Permen nmr78/m-ind/per/2016. demi menyelamatkan masyarakat dari segi kesehatan.



Sampai berita ini tayang, belum di ketahui apakah legalitas perusahaan tersebut masih berlaku mulai dari izin operasi, pengawasan BPOM Provinsi dan Kabupaten, sertipikasi Label Halal dari MUI, serta Barcode yang di gunakan dalam kemasan, Dengan mengacu kepada Undang undang sebagai reperensinya. (Tim) 

Komentar

Tampilkan

Terkini