Iklan

profil red

Paripurna DPRD Mengenai Penyerahan Raperda Inisiatif Pemda Koltim, Dua Perda Akan di Revisi

Kabar-Tenggara
Rabu, 06 April 2022, April 06, 2022 WIB Last Updated 2022-04-07T00:49:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Koltim, Kabartenggara.com
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna tentang penyerahan dan penjelasan Bupati terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim, untuk merevisi dua perda yang dianggap sudah tidak relavan lagi.


Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir S.Pd, M.Pd, di dampingi wakil Ketua 1 dan Anggota, melalui pandangan umum fraksi terhadap Rapat inisiatif DPRD dan pemerintah Daerah, di gedung paripurna DPDR, Rabu 6 april 2022.


Turut hadir juga dikesempatan itu, unsur forkopimda, tim Inisiasi perubahan Raperda, dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah kabupaten Koltim.


Pj Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas M.si, diwakili Asisten 1 Arisman SE, menyerahkan dan menjelaskan dua Raperda yang telah di inisiasi pemda Koltim untuk merubah badan Hukumnya.


Dalam pidatonya Bupati Koltim yang diwakili  Asisten 1, menyatakan Raperda ini dimaksudkan untuk merubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Koltim.


Dimana diharapkan bisa memberikan harapan bagus bagi Pemerintah dan masyarakat, dengan adanya pergerakan Perumda dan ada harapan secara tidak langsung dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.



Dikatakan Arisaman dalam Pidatonya, latar belakang pembentukan rancangan peraturan daerah tentang air minum dan perusahaan daerah aneka usaha dibentuk beerdasarkan implikasi yuridis undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan daerah harus berubah bentuk menjadi perusahaan umum daerah atau perseroan daerah sehingga perlu dilakukan revisi terhadap kedua perda kabupaten kolaka timur nomor 8 tahun 2018 tentang perusahaan daerah air minum (PDAM) dan perda kabupaten kolaka timur nomor 9 tahun 2018 tentang perusahaan daerah aneka usaha kabupaten kolaka timur.


kedua perda tersebut dianggap tidak relevan lagi digunakan sebagai payung hukum kedua perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya di kabupaten kolaka timur karena masih mengacu pada undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah.


Dengan adanya perubahan dasar hukum mengenai badan usaha milik daerah khususnya, pada kedua perda tersebut, perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan melalui rancangan peraturan daerah kabupaten kolaka timur tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha kolaka timur menjadi perusahaan umum daerah aneka usaha kolaka timur dan perusahaan umum daerah air minum kabupaten kolaka timur.



Tujuan perubahan bentuk badan hukum kedua perusahaan tersebut ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah disegalah bidang ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah disegalah bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.


Untuk itu besar harapan kami, DPRD kabupaten kolaka timur bersama-sama dengan pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan raperda ini sehingga pada penetapannya nanti, perda ini sesuai dengan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik.


Sementara itu, pandangan dari fraksi Golkar dalam hal ini Fraksi Indonesia Bersama, Sukirman SE, menyatakan harus ada standar air yang berkualitas di PDAM. Sukirman menuturkan, "dengan adanya perubahan Perda ini terjadi perubahan kualitas tentu khusunya kualitas air, begitupun dengan pelayanan terhadap konsumen", tandasnya.


"Pelayanan air minum tentu dua hal yakni pelayanan secara tekhnis dalam hal ini kondisi alamnya dan satu hal lagi bila waduk Ladongi bisa di mamfaatkan maka dia akan menyelesaikan perseolan air minum, tinggal Pemda Koltim dapat memberikan dukungan sehingga nantinya bisa memamfaatkan air dari waduk Ladongi", imbuhnya.


Sukirman menyoroti kwualitas air PDAM  sebagai salah satu yang di harapkan dari perusahan air minum, adalah standarisasi air yang berkualitas sehingga masyarakat pengguna PDAM dapat mereka nikmati, kemudian dari sektor pelayanan PDAM juga harus mendapat perhatian serius dari pengelolaanya,kata Sukirman.


Kemudian Wakil ketua Bapemperda Andi Musmal (PAN)  dalam pandangan fraksi dirinya berharap  dari produk perda khususnya untuk penataan pasar tradisional, pembelanjaan usaha kecil menegah perlu adanya perlindungan hukum kepada mereka sehingga arah dan tujuanya jelas. (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini