Foto, Herman Syahruddin, (Ketua LIDER SULTRA) |
Kabartenggara - Dugaan tersangka tindak pidana Korupsi, Pekerjaan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan proyek Jaringan rehabilitas irigasi mowewe, Kecamatan Mowewe, pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), tahun 2020 - 2021, nomor. PE 03.03/LHP - 558/PW.20/6/2022. Tanggal 20 September 2022, terkesan di diskriminatif.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara ( LIDER - SULTRA) Herman Syahruddin, yang menyebutkan, jika tersangka kasus dugaan korupsi proyek irigasi mowewe, ada dugaan tebang pilih atau diskriminatif.
Kata Herman, inilah yang menjadi pertanyaan, ada apa dengan pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Kolaka?, Ada yang paling bertanggung jawab namun tidak dijadikan tersangka.
"Kita patut pertanyakan, kenapa pengguna Anggaran yang mengakibatkan kerugian Negara tidak disangkakan, dia yang bertandatangan 100 persen, yang walaupun konsultan bikin laporan kemajuannya, biar konsultan mengajukan permintaan kalau tidak di setujui kan tidak bisa terealisasi", Jelas Herman.
Menurutnya, Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan, harus betul - betul mengusut tuntas tersangka proyek irigasi di Mowewe, jangan tebang pilih, karena semua orang yang terlibat harus bertanggung jawab atas kerugian negara. dikarenakan PPK selaku Pengguna anggaran yang notabene menyebabkan kerugian belum ada yang di tahan.
"Persoalannya mereka yang paling bertanggung jawab, Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas, baik yang melakukan kontrak awal atau yang melakukan penandatangan 100 persen, semua bertanggung jawab atas kerugian negara yang di akibatkan, ko belum ada yang ditahan", katanya.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi - Intel) Kejari Kolaka ILMIAWAN TIBE HAFID, SH, saat di konfirmasi melalu via WhatsApp pada Jumat Malam ini (26/1) mengungkapkan, jika hal tersebut sudah dalam proses dan nanti dibuktikan dalam persidangan.
Katanya, nanti hasil proses persidangan dilihat berdasarkan alat - alat yang terungkap sebagaimana yang ditetapkan.
"Iya, nanti kita lihat hasil pengembangan alat - alat buktinya, dan kita lihat nanti sesuai pemenuhan unsur - unsur pasal yang disangkakan", via whatsApp nya.
Kemudian terkait kabar salah satu tersangka yang sakit, yang menjadi rujukan tidak ditahannya tersangka setelah menerima hasil diagnosa dokter yang berwenang. Kata Ilmiawan, hasil dari pihak medis dalam hal ini dokter yang menangani atau yang memberikan keterangan, kita akan menyesuaikan dengan penanganan porses hukum selanjutnya.
Sementara itu, jika dilihat dari kadar, PPK yang menadatangani kontrak awal, bisa dikatakan hampir tidak menyebabkan kerugian negara, karena bukan menadatangani pencairan. Itu sesuai bunyi Undang Undang tindak pidana korupsi yang mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri, orang lain atau korporasi. Artinya yang menadatangani pencairan 100 persen itulah yang mengakibatkan kerugian negara, karena disitu ada upaya memperkaya orang lain.
Kalau yang menadatangani kontrak Awal bisa dikatakan bersalah, berarti proyek tersebut total loss (dianggap tidak ada) atau gagal kontruksi Atau kesalahan dari perencanaan.
Dan Kasi Intel Kejari Kolaka yang Akrab di sapa pa ILMI, lebih menegaskan, kalau hal itu sudah berdasarkan hasil kajian dari ahli, dalam hal ini BPK selaku tim audit.
Penulis : A. I