Iklan

profil red

Pengumuman Hasil Seleksi PPS yang Terbit Dua Kali Dalam Sehari, Ketua KPU Koltim ; Salah Blok

Kabar-Tenggara
Selasa, 24 Januari 2023, Januari 24, 2023 WIB Last Updated 2023-01-24T12:13:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Kabartenggara
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Suprihaty Nengtias, mengungkapkan salah blok nama, terkait Pengumuman hasil seleksi PPS yang dikeluarkan dua kali dalam sehari pada Tanggal 21/1/2023, dihadapan sejumlah awak media saat wawancara di hari pelantikan PPS se-Koltim, Selasa, (24/1).


Dikatakan Nengtias, Nama yang tida lolos ikut terblok akibat kekeliruan sehingga pihaknya mengadakan koreksi untuk perbaikan dan  perubahan nama sesuai dengan Nama yang lulus seleksi.


Dimana sebelumnya sumber yang menginformasikan kepada media ini, jika kemarin (21/1) red. KPU dalam satu hari mengeluarkan dua kali Pengumuman PPS, namun ada perubahan di Desa Lalolera Kecamatan Lambandia.


Menurut sumber, yang lulus tadinya atas nama Jufriadi dan tidak ada PAW, sementara pengumuman ke dua di ganti atas nama Muh Ahyar Sirajuddin, namun informasi Atas Nama Jufriadi tidak ikut tes wawancara tapi diloloskan.


"Coba konfirmasi KPU, Kemarin dalam 1 hari keluarkan  2 kali pengumuman PPS, ada perubahan utk desa Lalolera kec  lambandia yg lulus tadix an. JUFRIADI dan TDK ada PAW sementara pengumuman ke 2 diganti an. Muh. Ahyar Sirajuddin. Informasi an. JUFRIADI TDK ikut wawancara tp di loloskan".


Adapun penjelasan Nengtias, menurutnya lebih keliru lagi jika tidak mengembalikan hak orang yang benar benar lolos, karena di Desa Lalolera katanya peserta yang mendaftar sebanyak 4 orang, namun yang hadir tes cuman 3 orang, jadi otomatis yang tiga ini lolos, tetapi di dalam penginputan sistem ada nama tersebut, sehingga operator keliru memblok nama dari ke 4 nama tersebut.


"Operator keliru memblok satu nama yang seharusnya tidak masuk atas nama Jufriadi dari desa Lalolera, dan memang tidak sah karena tidak datang tes, tetapi terblok namanya menjadi los, karena adanya laporan kekeliruan ini, maka saya perintahkan untuk di adakan pleno secepatnya untuk menetapkan atas nama Muh. Ahyar Sirajuddin yang berhak dan memang datang ikut tes, dan hanya 3 orang yang datang ikut tes", Katanya.


Masih penjelasan Nengtias, makanya kemudian kami merubah SK nya, karena kalau kami tidak koreksi ini lebih salah lagi, dan kami juga sudah menyampaikan kepada Bawaslu tetang kekeliruan itu.


"Kami tidak salahkan operator karena namanya juga manusia biasa, dan kami sebagai penanggung jawab sangat mengerti kalau operator itu sangat lelah Bahakan lebih lelah dari kami, karena dia yang bekerja dan kami hanya monitor'', kata Ketua KPU yang pengertian itu.


Ditanya terkait berita acara pleno, Nengtias menjawab, "yang klirkan kami sendiri karena  yang dapat kami sendiri dan yang temukan bukan dari pihak siapa siapa", Jelasnya.


Kemudian Ia menyampaikan jika KPU ada Lits melalui sistem SIAKBA yang bukan ketikan biasa, dari sistem itu ada 1196 orang yang mendaftar kemudian yang lolos wawancara 1034 orang. jadi sangat sibuk sehingga ada kesalahan nama waktu di blok oleh operator.



Penulis : A I

Komentar

Tampilkan

Terkini