Kabartenggara - Hari ini Selasa 21 Maret 2023 bertempat di Kantor Desa Nelombu, Pemerintah Desa Nelombu (Pemdes) Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 1, untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret tahun 2023 kepada 55 Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM), dengan besaran yang diterima perbulannya Rp.300, 000,- per KPM selama 1 tahun anggaran.
Persentase bantuan KPM Desa Nelombu mencapai 25 persen, hal ini diungkapkan Kepala Desa Nelombu Asbiana S.Pd, saat menyerahkan langsung BLT kepada penerima yang didampingi oleh Ketua BPD, Bimas, Babinsa, pendamping Kecamatan dan pendamping Lokal Desa serta aparatur Desa yang hadir.
Menurut Asbiana, Pada Tahun 2023 ini, Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Dan persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
"Jadi untuk penerima KPM di Desa Nelombu sudah mencapai batas maksimal, itupun saya hanya melanjutkan apa yang sudah ditetapkan oleh Kades sebelumnya", ungkap Asbiana Kades yang baru terpilih itu.
Dalam proses penyaluran BLT yang terpantau tertib dan berjalan lancar tersebut. Kades yang baru dilantik itu juga menghimbau kepada warganya yang menerima BLT, agar memaksimalkan penggunaan bantuannya untuk kepentingan dan kebutuhan pokok terlebih dahulu daripada kepentingan yang lain. Karena katanya, "besok sudah masuk bulan Suci Ramadhan, semoga Bantuannya bermanfaat".
Selanjutnya Asbiana menyampaikan kepada masyarakat desa Nelombu agar bisa berbangga karena di kecamatan Mowewe ini baru Desa Nelombu yang pertama menerima BLT.
Kemudian Kades juga menegaskan, sesuai dengan regulasi untuk penerima tidak bisa di wakili, terkecuali memang alasan sakit yang benar benar tidak bisa jalan, yang mau tidak mau harus diwakilkan oleh keluarganya.
Hal senada juga disampaikan Suardi Ketua BPD Desa Nelombu, saat membuka giat penerimaan BLT, ia mengatakan, penerima KPM tidak bisa diwakilkan terkecuali dengan alasan yang benar benar tidak bisa seperti sakit katanya.
Untuk di ketahui Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kemudian jika dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Kemudian Acara diakhiri dengan Foto bersama.
Penulis ; A I M