masukkan script iklan disini
Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Kasat Reskrim Kolaka Timur, perihal Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pencurian kabel Milik PT. PLN di dua tempat di Kecamatan Mowewe. Pada hari jum.at tanggal 10 Maret 2023 sekira Pukul 06.00 wita bertempat di Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kab. Kolaka.
Dimana Tim RAJAWALI Resmob Polres Koltim, yang dipimpin oleh IPDA Ramadhan, SH didampingi IPDA Hendra bersama Personil Sat Reskrim dan Tim Elang Anti Bandit 007 Sat Reskrim Polres Kolaka, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial A A Salah satu pelaku dugaan Pencurian Kabel listrik di Mowewe.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan barang bukti dari hasil curian maupun alat yang digunakan, berupa, 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dgn Nopol DP 1252 CE. Kabel sebanyak 24 (dua puluh empat) batang dengan panjangnya 16 M, 2 (dua) buah alat potong jenis Tang panjang, 1 (satu) pasang kaos tangan karet, 1 (satu) buah tali safety dan pakaian yang digunakan pelaku.
Hingga saat ini Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur, masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.
Kontributor ; A I M