Kabartenggara - Polsek Mowewe Lidik laporan tindak pidana pencurian Kabel Induk Power Gardu Travo listrik, yang Kecurian pada hari Selasa dini hari (7/3/2023) sekitar pukul 04.00 Wita, di Desa Nelombu dan Kelurahan Woitombo Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Diungkapkan Ka. SPKT Polsek Mowewe Aiptu Yulianus, pada tgl 7 Maret 2023 pihaknya telah menerima laporan pengaduan atas nama Yuslan salah satu karyawan Kantor Pelayanan PLN Kecamatan Mowewe, atas dugaan tindak pidana pencurian.
Dan menurutnya telah diadakan tindakan mendatangi TKP serta mengambil keterangan pelapor dan saksi saksi. Dimana terlapor dalam lidik tempat kejadian, yakni, di Kelurahan Woitombo dan Desa Nelombu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur, dengan kronologis kejadian diceritakan pelopor sebagai berikut.
Katanya, berawal dari adanya keluhan masyarakat Kelurahan Woitombo dan masyarakat Desa Nelombu kepada Yuslan selaku Pelayanan Tehnik PLN Wilayah Mowewe, tentang padamnya lampu di Kel. Woitombo dan Desa Nelombu sementara di wilayah lain atau Desa lain tidak mengalami pemadaman lampu.
sehingga pelapor Yuslan bersama rekannya Subarjo mengecek trafo yang berada di 2 (dua) tempat, yakni di Kel. Woitombo dan Desa Nelombu, kemudian ditemukan panel travo tersebut sudah dalam keadaan rusak dan setelah dicek kabel induk power gardu travo listrik tersebut sudah hilang.
Kemudian lanjut Yulianus, Adapun kabel milik PLN yang diduga hilang yang berdasarkan laporan, yakni ; Kabel merk NYY 70 mm sebanyak 12 batang dengan panjang masing-masing 7, 5 meter pada gardu FCMW01 di Kel. Woitombo, sedangkan Kabel merk NYY 70 mm sebanyak 12 batang dengan panjang masing-masing 8, 5 meter pada gardu FCMW14 di Desa Nelombu.
Sehingga akibat dari kejadian tersebut, pihak PLN cabang Kolaka mengalami kerugian materil sekitar Rp. 17.000.000. (Tujuh belas juta rupiah) katanya.
Kontributor ; A I M