Ketgam ; Tampak Puskesmas dari Poros jalan |
Kabartenggara - Puskesmas Mowewe yang letaknya cukup jauh dari jangkauan Rumah Sakit, dan melayani seluruh penduduk di Kecamatan Mowewe bahkan juga terkadang dari luar kecamatan Mowewe, hanya berstatus sebagai Puskesmas rawat jalan saja, namun pelayanan tetap dibuka 1x24 jam.
Pada kesempatan itu diruanganya, Rahayu SKM Kepala Puskesmas Mowewe mengatakan, sebagai pelayanan publik dibidang kesehatan, tidak ada alasan bagi petugas dan harus dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Ketgam; Kapus Mowewe yang menunjukan kondisi yang sangat memprihatinkan |
Walaupun kata Rahayu, status Puskesmas masih rawat jalan karna kondisi masih kekurangan perawat dan belum memliki operasional seperti instalasi gizi, tapi pihaknya tetap menyediakan ruang rawat inap jika pasien sipatnya imergensy, dan pihak puskesmas tetap melayani 24 jam.
"Kami tetap melayani 24 jam dan berkomunikasi yang baik dengan mereka, sehingga masyarakat akan tetap merasa puas dengan pelayanan yang kita berikan", tukasnya.
Ketgam : Batas lokasi puskesmas dengan masyarakat, tidak ada pagar dan Drainasenya |
Selain itu juga, Ruang rawat inap yang disebut banyak pihak bangunan mubazir, karena tidak ditempati setelah dibangun pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur berapa tahun lalu. Kini di bawah kepemimpinan Rahayu, difungsikan untuk ruang kantor administrasi.
Dimana kondisi bangunan tersebut, terpantau juga media ini, belum sepenuhnya memilki pagar pembatas dengan lokasi masyarakat, tidak ada drainase dan sangat dekat dengan perkuburan, sehingga tidak nyaman bagi pasien dan terlihat jorok (tidak ada pembuangan air) yang sangat jauh dari standar kesehatan.
Ketgam ; Kondisi perumahan Puskemas Mowewe |
Juga terlihat plafon bangunan ruang tunggu keluarga pasien telah hancur dan banyak berjatuhan.
Untuk itulah pihak Puskesmas, melihat letak dengan kondisi bangunan tersebut, sangat tidak mungkin untuk di jadikan ruang rawat inap saat ini.
Kemudian Rahayu juga berharap agar Puskesmas Mowewe mendapatkan perhatian dari Pemda, untuk kebutuhan Puskesmas seperti yang dirincikan pada media ini, yakni ; Pagar Batas Samping kiri dan kanan Puskesmas, Drainase atau Lining air, Rehab perumahan Puskesmas, bangunan parkiran dan Oprasinal serta Instalasi Gizi.
Sementara untuk diketahui, Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/Menkes/11/1987, yang dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang (pasien) yang masuk rumah sakit/puskesmas/klinik untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang inap.
Penulis. ; A I M