Kabartenggara - Bagi 50 Penerima Keluarga Manfaat (KPM) di Desa Puosu, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, merupakan berkah di bulan Suci Ramadhan.
Hal ini dikemukakan penerima yang menyebut berkah di bulan Suci Ramadhan, usai menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). bantuan yang di salurkan Pemdes Puosu yang sumber dananya dari Dana Desa untuk tahap pertama di kantor Desa Puosu. Minggu, (02/04/2023).
"Kita merasa bersyukur karena uangnya bisa kita pakai membeli kebutuhan di bulan suci ramadhan yang sementara kita jalani, ini berkah sekali", Kata Ibu Ibu Penerima KPM yang terlihat Gembira sambari berlalu dari Kantor Desa.
Dalam kegiatan tersebut dibuka oleh ketua BPD Desa Puosu Abidin Pobende, yang dihadiri langsung kepala Desa Puosu Alimudin, Pendamping Kecamatan Nuramelia dan pendamping Lokal Desa beserta Penerima KPM.
Kepada Media ini, Alimudin Kades Puosu mengatakan, telah memastikan penyalurkan BLT Dana Desa untuk tahap 1 tahun 2023, tetap merujuk pada amanat Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dimana BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu per KPM, Atau bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu sekaligus seperti yang di lakukan saat ini.
Kata Alimudin, dengan adanya BLT parah KPM sangat merasa terbantu apalagi banyak kebutuhan di bulan Ramadhan. sehingga ia menghimbau kepada masyarakatnya, untuk selalu bersyukur dan memanfaatkan bantuannya dengan baik.
"Dengan adanya program pemerintah ini, Kita perlu syukuri, dan bantuannya bisa di manfaatkan dengan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan", Ujarnya.
Lanjut Alimuddin, dengan adanya aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu Keluarga Penerima Manfaat yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Namun Kata dia, adapun kriteria penerima manfaat Pada Tahun 2023 Sekarang, Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Dan persentase bantuan langsung tunai itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
"Jadi ini jumlah penerima kita jalankan sesuai Aturan, dan sudah mencapai batas maksimal yakni 25 persen. dimana diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem", ujar Alimudin.
Kemudian acara dilanjutkan dengan foto bersama.