Iklan

profil red

Sah! MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka

Kabar-Tenggara
Kamis, 15 Juni 2023, Juni 15, 2023 WIB Last Updated 2023-06-15T07:37:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Kabartenggara
- Hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu 2024) tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal tersebut dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024.



Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023. “Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemojon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis 15 Juni 2023.


Anwar melanjutkan, ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut, yakni Hakim MK Arief Hidayat.


“Pendapat berbeda, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion),” ujar Anwar




Dalam pandangannya, Arief menyatakan, menurut Bung Karno demokrasi Permusyawaratan perwakilan memiliki fungsi ganda, yang menjadi sarana mengadu ide, gagasan dan aspirasi golongan yang ada di masyarakat dalam suatu badan perwakilan. 


Gugatan ini menjadi ramai karena isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.


 Isu tersebut muncul dari cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.


 Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.



Redksi

Komentar

Tampilkan

Terkini