Iklan

profil red

Gugatan Sejumlah Eks Kepala Sekolah di Sultra Menang di PTUN

Kabar-Tenggara
Jumat, 17 November 2023, November 17, 2023 WIB Last Updated 2023-11-18T04:00:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Ketgam : Perwakilan para eks kepala SMA/SMK dan SLB di Sultra mengabadikan gambar di PTUN Kendari



Kabartenggara - Gugatan Sejumlah Eks Kepala SMA Sederajat dinyatakan menang, usai Putusan yang di bacakan  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam sidang yang terbuka untuk umum di PTUN Kendari pada Sabtu (18/11/2023).

Perkara yang digugat dalam sengketa non job para eks Kepala SMA, SMK, dan SLB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra Kepada sejumlah kepala Sekolah tersebut, dalam amar putusan memuat lima point pokok keputusan peradilan sengketa, yakni;

Pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. 

Kedua, menyatakan batal Keputusan Gubernur Sultra Nomor 231 tahun 2023 tanggal 24 Maret. Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sultra Nomor 231 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan  Pengangkatan Kepala Sekolah SMA, SMKN, dan SLB di lingkungan Dikbud Sultra. 

Mewajibkan tergugat untuk mencabut  Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 231 Tahun 2023 Tanggal 24 Maret 2023, tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA), Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Khusus atas Nama Terlampir Di Amar Putusan Yang Bisa diakses dari e- Court The Bectronics Justice System yang diterbitkan secara online oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.


Empat, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak-hak para penggugat sebagai kepala SMA dan SMK di lingkungan Dikbud Sultra. 

Kelima Menghukum tergugat secara untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.069.000 (Satu Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah). 

Kelima point pokok sengketa ini  merupakan keputusan atas seluruh proses peradilan yang berlangsung sejak  diterimanya gugatan di PTUN yg dikuasakan kepada tim lawyer yakni Sulaiman, SH dkk yang prosesnya dimulai  bulan Mei hingga berakhir dengan keputusan tanggal 16 November 2023 sebagaimana amar putusan di atas.  

Eks Kepala SMKN 4 Konawe yang dinonjob, Safruddin yang juga sebagai Ketua Forum Eks Kepala SMA, SMK, dan SLB Sultra mengungkapkan rasa legahhnya, sebab perjuangan yang dilakukan selama ini bersama rekan-rekan yang senasib, akhirnya membuahkan hasil. 

"Kami hanya ingin menyuarakan adanya ketidakadilan yang kami alami selama ini" ucapnya. 

Berbagai upaya telah kami tempuh kata dia, mulai dari melayangkan surat ke KASN, rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Sultra hingga melakukan gugatan ke PTUN Kendari. 

"Dalam proses ini, tidak sedikit kecaman hingga ancaman yang kami alami. Tetapi hari ini, kami mengucapkan sukur Alhamdulillah, akhirnya Allah SWT menunjukan kebenarannya," tuturnya penuh haru. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan Eks kepala sekolah yang kemudian menggabungkan diri dalam Forum Eks Kepala SMA dan SMK lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Eks Kepala SMAN 9 Kendari, Dr. Aslan mengatakan, kepada awak media rasa syukur atas perjuangan tim kuasa hukum dalam mengawal sengketa ini. 

"Alhamdulillah hari ini keputusan majelis hakim PTUN Kendari mengabulkan gugatan kami, kami sangat gembira dan terharu dengan keputusan ini, dan mengapresiasi serta ucapan terima kasih kepada majelis hakim dengan keputusan yang sangat berintegritas berdasarkan fakta - fakta, yang disajikan oleh kami dari tim penggugat, ini merupakan sejarah baru dimana kami bersama teman - teman eks kepala sekolah  melakukan gugatan di PTUN" kata Aslan. 

Ia menambahkan hal ini tidak pernah terjadi di dunia pendidikan  Sulawesi Tenggara, dimana telah terjadi perjuangan yang didasari dengan berbagai pertimbangan dengan penuh rasa hormat kepada pimpinan, untuk selalu kritis dalam menyikapi kebijakan yang dianggap terjadi kekeliruan. 

"Tentunya sesuai aturan yang berlaku yakni  membawa proses ini ke Legislatif dan Yudikatif sebagai lembaga negara untuk membelah hak - hak warga negara, semoga kejadian ini akan menjadi pembelajaran buat kita semua terutama saya sebagai pendidik, sekaligus mengingatkan kepada user atau pengguna kami agar menggunakan kami sebaik dari sekedar barang yang dipermainkan oleh usernya" ucap dari eks kepsek bergelar doktoral ini. 

Kuasa Hukum Forum Eks Kepala SMA dan SMK Lingkup Pemprov Sultra, yang juga Direktur Wilayah YAHGI Sultra, Sulaiman mengatakan, hal ini menjadi bukti bahwa bukan lagi  kuat dugaan jika SK Gubernur 231 Tahun 2023, tentang  Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala SMAN, Kepala SMKN,  melalui SK 231 Tahun 2023, tetapi sudah menjadi putusan yang mewajibkan pihak tergugat membatalkan SK tersebut. 

"Kami selaku tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PTUN Kendari dan segera kami melayangkan surat kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Cq. Pj. Gubernur untuk segera menindaklanjuti amar putusan ini, walaupun masih memungkinkan pihak tergugat untuk melakukan banding, kami sangat berharap kebijakan dan ketulusan hati bapak Pj. Gubernur yang beberapa bulan lalu dilantik oleh bapak Presiden, agar kiranya menghormati hasil putusan PTUN ini" tegasnya. 

Masih Sulaiman, gugatan ini merupakan buah dari rezim sebelumnya sehingga sekiranya Pj. Gubernur Sultra dapat menghormati putusan PTUN. 

"Melalui siaran pers ini, sekiranya kita semua menghormati hasil putusan majelis hakim PTUN  Kendari, dan saya menyakini bahwa bapak Pj. Gubernur  Sultra kita saat ini adalah orang hukum yang berlatar belakang seorang jenderal polisi, insya Allah mata hati beliau sangat tajam apalagi ini menyangkut dengan carut marutnya dunia pendidikan di sultra" kata Sulaiman. 

Sulaiman menambahkan sebagai kuasa hukum, yang tertuang dalam petikan putusan untuk memberikan waktu 14 hari dari keputusan itu dan memberi kesempatan kepada tergugat melakukan upaya - upaya hukum selanjutnya sesuai peraturan Undang - Undang yang berlaku. 

"Tentunya kami dari tim kuasa hukum akan menunggu dan siap mengawal hingga kasus ini tuntas setuntas tuntasnya, ijinkan dalam kesempatan ini sebagai orang yang mendedikasikan diri dalam profesi hukum hanya bisa berharap untuk semua pihak menghormati keputusan ini" harapnya. 

Ia sangat terharu dan bersyukur bisa membantu dan menjadi bagian dari perjuangan para eks kepsek yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. "Sebagai tim kuasa hukum,  secara pribadi sangat terharu dengan klien kami para mantan kepsek ini, semangatnya sangat luar biasa dan tentunya saya bangga dengan kecerdasan dan keberanian mereka yang sangat patut untuk diperjuangkan, buat kami yang bukan orang bergelut dunia pendidikan  mengapresiasi dan sekaligus mengingatkan kepada masyarakat luas jangan mengabaikan mereka, yang pengabdian dan dedikasinya tidak diragukan lagi di tempat tugasnya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan" tuturnya dalam mengakhiri kalimat terakhirnya ke awak media.


Redaksi ;
Komentar

Tampilkan

Terkini