masukkan script iklan disini
Kabartenggara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), menyetujui Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini, dicapai dalam rapat Paripurna DPRD Koltim dengan Agenda Persetujuan Penetapan Perda Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat DPRD Koltim, Kamis (23/11/2023).
Hadir Bupati Koltim yang diwakili Asisten 2 Setda Koltim Irwan S.Sos. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir SPd MPd, Wakil Ketua DPRD Koltim Sukur Adam SIP. Hadir sejumlah anggota DPRD Koltim dan sejumlah pimpinan OPD.