Iklan

profil red

Sekda Koltim Buka Kegiatan Rakor Teknis Penerapan dan Penyusunan SPM

Kabar-Tenggara
Selasa, 07 November 2023, November 07, 2023 WIB Last Updated 2023-11-08T05:20:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Kabartenggara
- Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Andi Muh. Iqbal Tongasa, S.STP, M.Si membuka kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Penerapan dan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kab. Kolaka Timur Tahun 2023 di Hotel Sahid Azizah Kendari. Rabu, 8 November 2023.


Dalam kegiatan ini, narasumber adalah   Bapak Moses Astolattee Simanjuntak, SE TA. Monitoring & Evaluasi SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah - Kementerian Dalam Negeri dan Irban IV Inspektorat Prov. Sulawesi Tenggara Ibu Intan Nurcahya, SP.,MSi.,CRMO.,QRMP., CGCAE



Kegiatan ini di hadiri oleh Asisten SETDA, Staf Ahli SETDA, Kepala OPD, Para Kepala Bagian SETDA, Kepala Bidang serta Penyusun SPM Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 


Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal


Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara



Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas:

a. pendidikan;

b. kesehatan;

c. pekerjaan umum dan penataan ruang;

d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

e. ketenteraman, ketertiban umum, dan 

pelindungan masyarakat; dan

f. sosial


Dalam sambutanya Sekretaris Daerah mengatakan "Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan tidak hanya pada OPD pengampu SPM tetapi juga bagi pimpinan OPD lain yang tidak menutup kemungkinan suatu waktu menjadi pengampu SPM, berhasil tidaknya Penerapan SPM di tentukan dari Kinerja Pimpinan pengampu SPM didalam pelaksanaan penerapannya pada masyarakat"Ucapnya.



Sekretaris Daerah Koltim menegaskan " Saya atas nama Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur Memberikan penegasan kepada para Kepala OPD Pengampu SPM kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam melaporkan data aktual kepada Tim Penyusun SPM ataupun melalui system E-SPM berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. " tegasnya


Masih dalam kesempatan yang sama Sekretaris daerah juga mengucapkan "selamat mengikuti kegiatan rapat koordinasi teknis SPM ini dengan semangat, semoga segala upaya dan kerja keras kita dalam rangka memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kab. Kolaka Timur yang kita cintai ini dapat terwujud" Ucapnya. 


Komentar

Tampilkan

Terkini