masukkan script iklan disini
Kabartenggara.com - Di Aula Rujab Bupati Kolaka Timur (Koltim), Rabu 29 Mei 2024. Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi, Dj S.I.K, M. Si, bersama Kajari Kolaka Indawan Kuswandi SH MH, Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024, yang diselenggarakan Pemkab Koltim dengan melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah.
Dalam kegiatan ini terlihat penandatanganan Perjanjian kerjasama antara sekretariat Daerah Kolaka Timur dengan Kejaksaan Negeri Kolaka dan Kapolres Kolaka Timur Tentang penanganan masalah Hukum Perdata dan tata usaha, serta membahas isu-isu aktual terkait pengawasan dalam rangka menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, Kapolres Kolaka Timur dan Kejari Kolaka terkait arah kebijakan pengawasan Tahun 2024.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kolaka Timur yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Timur, Andi Muhammad Iqbal Tongasa, S, STP, M.Si, yang dihadiri dari Pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, Kepala Inspektorat Kolaka Timur, Surya Hatta Amran, SH, L.L.M, Para Pimpinan OPD, Para perwakilan Camat se Koltim, Kepala Desa /Lurah se Kecamatan Tirawuta, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Dijelaskan bahwa, tujuan utama dari kegiatan tersebut, yaitu untuk menciptakan atau usaha mewujudkan komunikasi yang efektif, cepat, serta tepat. Sehingga dapat saling mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan keberhasilan pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Dijelaskan bahwa, tujuan utama dari kegiatan tersebut, yaitu untuk menciptakan atau usaha mewujudkan komunikasi yang efektif, cepat, serta tepat. Sehingga dapat saling mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan keberhasilan pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Hal itu sangat jelas sesuai dengan imbauan Jaksa Agung RI, bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.
Redaksi ;