Kabartenggara.com - Sehubungan dengan persiapan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan walikota tahun 2024. Maka KPU Kab. Kolaka Timur melakukan rekapitulasi hasil pemetaan TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan Rapat Koordinasi pemetaan TPS untuk Pilkada tahun 2024 Kab. Kolaka Timur dengan di hadiri Komisioner KPU Kab. Kolaka Timur dan PPK se-Kabupaten Kolaka Timur pada Hari Jumat tgl 24 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kolaka Timur.
Hasil Rapat Koordinasi ini di bawah ke tingkat atasnya yakni Rapat Koordinasi tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Sabtu-Senin tanggal 25-27 Mei 2024 bertempat di hotel Claro Kendari dengan di hadiri Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Kab/Kota se-Sulawesi Tenggara di wakili oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin), serta seluruh PPK se-Sulawesi Tenggara diwakili divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin).
KPU kab/kota menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasrkan pada hasil sinkronisasi dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang, dengan memperhatikan
a. Tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain
b. Kemudahan pemilih ke TPS
c. Tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda
d. Aspek geografis setempat
Pada finalisasi penetapan TPS untuk Pilkada Tahun 2024 kab. Kolaka Timur, Pada hari ini Rabu 28 Mei 2024 KPU Kabupaten Kolaka Timur telah melakukan rapat pleno dengan dihadiri Plh. Murhum Halim, Yanthi Pratiwi Irianto, Azwar, dengan menetapkan :
Jumlah TPS Kabupaten Kolaka Timur pada Pilkada tahun 2024 mengalami optimalisasi sebanyak 43,8 % di banding dengan jumlah TPS Pemilu 2024 sebanyak 398 TPS, Jumlah PANTARLIH Kabupaten Kolaka Timur pada Pilkada tahun 347.
Perhitungan PANTARLIH jika jumlah pemilih di TPS kurang 400 pemilih maka jumlah potensi PANTARLIH sebanyak satu orang, dan jika pemilih di TPS 401 pemilih maka jumlah potensi PANTARLIH sebanyak 2 orang.
Redaksi