Iklan

profil red

KPU Koltim; Pendaftaran Jalur Perseorangan Pilbup 2024 Resmi ditutup

Kabar-Tenggara
Senin, 13 Mei 2024, Mei 13, 2024 WIB Last Updated 2024-05-13T16:35:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Kabartenggara
- Senin (13/5/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), secara resmi telah menutup pendaftaran calon perseorangan atau jalur independen bakal calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Koltim tahun 2024. 


Hal ini berdasarkan press release KPU Koltim Yang menyebut, Meski telah dibuka sejak Rabu (8/5/2024) lalu, hingga pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 wita, disebutkan tidak ada satu orang pun yang mendaftar untuk mencalonkan diri sebagai cabup maupun cawabup Koltim lewat jalur independen atau non-partai politik (parpol).


Dimana persyaratan mengenai pendaftaran jalur perseorangan tersebut, minimal jumlah dukungan pasangan calon mencapai paling sedikit 9.130 (sembilan ribu seratus tiga puluh), tak hanya itu, pendukungan calon perseorangan juga harus tersebar paling tidak di 7 (tujuh) kecamatan dari 12 (dua belas) kecamatan di Kabupaten Kolaka Timur.


Setelah lima hari pembukaan pendaftaran, hingga hari terakhir mulai pukul 08. 00 wita hingga pukul 23.59 wita, KPU menunggu adanya pendaftar calon perseorangan, namun tak ada yang mendaftar sebagai calon perorangan.


Dengan tidak adanya pendaftaran, baik melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) atau dokumen fisik (hard copy) atau dokumen digital (soft file) yang diserahkan langsung ke Tim Helpdesk Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur. Artinya untuk pendaftar calon perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2024 di Koltim tidak ada alias nihil, dan tidak ada lagi perpanjangan.

 

Untuk diketahui pemberitahuan press release ini, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor: 605/PL.02.2-50/05/2024, perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 tertanggal 17 April 2024, serta Pengumuman KPU Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 68/PL.02.2-Pu/7411/2/2024 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024 tertanggal 05 Mei 2024.



Redaksi ; 

Komentar

Tampilkan

Terkini