Kabartenggara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) secara resmi mengumumkan 399 nama hasil seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Pengumuman resmi yang dirilis oleh KPU Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan Nomor: 108/PP.04.2-Pu/7411/2024, dengan melalui tahapan seleksi, yang meliputi proses wawancara, telah dilaksanakan dengan cermat dan teliti mulai tanggal 21 Mei hingga 23 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan dengan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan integritas yang dijunjung tinggi. Sebagaimana keputusan ini diambil setelah melalui proses seleksi yang ketat dan bersifat objektif, dengan mempertimbangkan kualifikasi serta kemampuan dari para calon.
Adapun proses selanjutnya, KPU telah menetapkan jadwal pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemungutan Suara. Yang dijadwalkan akan berlangsung pada Minggu, 26 Mei 2024, mulai pukul 09:00 Wita hingga selesai, di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Peserta yang terpilih diminta untuk hadir tepat waktu dan mematuhi dress code yang telah ditentukan, yaitu menggunakan baju putih, celana/rok hitam, dan sepatu. Hal ini sebagai bentuk penghargaan terhadap proses pelantikan yang bersifat formal dan resmi.
Adapun peserta yang terpilih diharapkan dapat menghadiri acara tersebut dengan penuh semangat dan tanggung jawab, serta siap untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara dengan baik dan profesional. Kehadiran dan keterlibatan mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menyukseskan jalannya proses pemilihan Gubernur dan Bupati Kabupaten Kolaka Timur tahun 2024.
Demikianlah pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan diketahui oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Timur. Semoga dengan terpilihnya calon anggota Panitia Pemungutan Suara, proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan transparan demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan bermartabat.