Iklan

profil red

KPU Koltim Ikuti Orientasi Tugas di Rindam Jaya Jakarta

Kabar-Tenggara
Selasa, 30 Juli 2024, Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T01:29:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Kabartenggara.com
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengikuti Orientasi Tugas (Ortug) yang diselenggarakan oleh KPU RI di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya Jakarta, yang dimulai sejak tanggal 25 hingga 29 Juli 2024.


Kegiatan yang diikuti Ketua KPU Koltim, Anhar bersama Anggota, Azwar, Muh A'AN Alfiqri, Murhum Halik, Yanthi Pratiwi Irianto dan Hajon selaku Sekretaris KPU Koltim merupakan orientasi tugas anggota KPU Kabupaten/kota periode 2024 sampai 2029 gelombang VIII, berdasarkan surat KPU RI nomor 1271/SDM.12.und/13/2024.



Melalui anggota KPU Koltim, Yanthi Pratiwi Irianto menyebutkan terkait tujuan ortug ini, agar pesertanya diharapkan dapat  lebih memahami tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai anggota KPU di setiap Kabupaten/Kota, serta menunjukkan kedisiplinan yang tinggi dalam mengemban tugas yang dikemas dalam pendidikan bela negara dengan memanfaatkan fasilitas di Depo Pendidikan Bela Negara Rindam Jaya Jakarta.


Dikatakannya, selain pemberian materi terkait tugas-tugas KPU, orientasi tugas juga diisi dengan pendidikan karakter. 


"Dalam pelaksanaan kegiatan, selain daripada mengikuti pembelajaran di kelas terkait materi-materi tata kerja penyelenggara, teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, juga diberikan materi-materi di lapangan, seperti berlatih terkait membangun sikap disiplin aplikasinya pada ketepatan waktu mengikuti ibadah bersama, olahraga pagi, apel pagi dan apel malam, kebenaran dalam melakukan baris berbaris yang filosofinya adalah menumbuhkan sikap disiplin, loyalitas, dan soliditas dalam bekerja meraih tujuan organisasi", Jelas Ibu Tiwi sapaan akrabnya.



Selain itu kata Bu Tiwi, Kegiatan ini sudah menjadi program KPU RI ketika terbentuk komisioner untuk satu periode maka pasti akan dilakukan orientasi tugas dalam rangka memastikan semua komisioner khususnya di Kabupaten/kota memiliki kapasitas menjadi penyelenggara yang mandiri, profesional, dan berintegritas sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada yang sesuai pada aturan baik undang-undang maupun peraturan teknisnya, dan kode etik penyelenggara.



Redaksi.

Komentar

Tampilkan

Terkini