Iklan

profil red

KPU Koltim Tegaskan Par-Pol Pengusung Paslon Wajib Mematuhi Regulasi PKPU No.8 Tahun 2024

Kabar-Tenggara
Sabtu, 03 Agustus 2024, Agustus 03, 2024 WIB Last Updated 2024-08-04T00:41:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Kabartenggara.com
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Aula Baros, Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta, pada (Sabtu, 3/8/2024).


Sosialisasi dengan sub tema 'Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dan Harmonisasi Penyusunan Visi misi dan Program bakal pasangan calon sesuai RPJP dan RPJMD Kab Kolaka Timur tahun 2024' di buka langsung Ketua KPU Koltim Anhar, S.Sos.,M.Si.



Dalam sambutannya, Anhar menyampaikan bahwa hal ini Penting untuk disampaikan kepada masyarakat dan kepada seluruh peserta khususnya yang mempunyai domain penuh yakni dari Partai Politik (Par-Pol) utamanya yang mempunyai kursi di DPRD terkait dengan PKPU no. 8 Tahun 2024 ini yang terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan.


"Karena yang dapat mengajukan pasangan calon adalah partai politik yang berdasarkan 20% jumlah Kursi di DPRD koltim atau 25% perolehan suarah sah pada pemilu 2024 kemarin. Dari 25 Kursi DPRD untuk mengusung calon harus 5% atau 5 kursi", Jelas Anhar.


Anhar juga menegaskan dalam regulasi PKPU no 8 Tahun 2024 ini untuk dipatuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusung pasangan calon, agar administrasi pasangan calon itu dapat memenuhi syarat untuk mereka ajukan nanti pada saat pendaftaran di KPU kolaka timur pada tanggal 27-29 agustus.



"Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pasangan calon yang tentunya diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik, agar mematuhi semua regulasi terkait pencalonan yang dimuat dalam PKPU No 8 tahun 2024 maupun pedoman teknisnya. Agar pasangan calon  yang mendaftar nanti dapat melewati dengan baik tidak ada permasalahan sehingga mereka semua dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon Bupati dan wakil Bupati kolaka Timur pada pilkada tahun 2024 ini", Harapnya.


Diakhir sambutannya, Anhar merincikan jadwal yang selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi mulai tanggal 29 agustus sampai 4 september, kemudian di tanggal 5 sampai 6 september kita akan beritahukan hasil penelitian administrasi tersebut. Nanti tanggal  6 sampai 8 september melalui tim pasangan calon atau LO  bisa menyampaikan perbaikan administrasi syarat calon apabila masih ada yang belum memenuhi syarat. 


Sedangkan tanggal 13 sampai 14 september kita akan sampaikan ke publik hasil penelitian perbaikan administrasi tersebut, tanggal 15 sampai 18 september KPU koltim dapat menerima tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.


Dan nanti pada tanggal 22 september kita akan tetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,  apakah pasangan tersebut  memenuhi syarat atau tidak  dan tanggal 23 september kita akan lakukan pengundian nomer urut, setelah itu tiga Hari setelah penetapan calon kita akan masukan tahapan masa kampanye.


Adapun untuk diketahui terkait calon  perseorang dikolaka Timur sudah dipastikan tidak ada, karena batas terakhir pendaftaran dibulan mei kemarin tidak ada yang mengajukan pasangan melalui jalur independen untuk maju sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Koltim.



Kontributor   ; A I M

Komentar

Tampilkan

Terkini