masukkan script iklan disini
Kabartenggara.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur (KPU- Koltim) melalui Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhamad Aan Al Fiqri SH, CCD, mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2024, Sesuai agenda tahapannya, pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 24-26 Agustus, dan Resminya pendaftaran akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Pendaftaran resmi Calon pasangan bupati dan wakil bupati koltim dimulai pada hari Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus dibuka dari Pukul 08:00 sampai dengan pukul 16:00 Wita, sementara pada tanggal 29 agustus 2024 pendaftaran dibuka mulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 23:00 Wita, Tempat pendaftaran di Kantor KPU Koltim, Kelurahan Tababu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur", Jelas Muhamad Aan.
Selain Informasi pengumuman pendaftaran yang disampaikan Muhamad Aan Al Fiqri, ada juga regulasi dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi Paslon Cabup dan Cawabup berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur Nomor 474 tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan suara Sah Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum pada pencalonan Bupati dan wakil bupati kabupaten kolaka timur tahun 2024 yang menyatakan syarat minimal suara Sah 7.571.
Berikut informasinya ;
Redaksi