Iklan

profil red

KPU Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur di Pilkada 2024

Kabar-Tenggara
Minggu, 22 September 2024, September 22, 2024 WIB Last Updated 2024-09-22T14:32:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Kabartenggara.com
- Pemilihan Kepala Daerah untuk Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengetuk palu menetapkan tiga pasangan calon melalui pleno tertutup di kantor KPU Koltim. Penetapan dan pengumuman ini dilakukan usai Rapat Pleno tertutup dan telah dirilis di Medsos maupun Media Center KPU Koltim pada Minggu (22/9/2024). 


Dijelaskan ketua KPU Koltim  Anhar,  rapat pleno ini bertujuan untuk menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil seleksi administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang telah diikuti oleh para bakal calon.




Untuk diketahui, tiga pasangan calon yang ditetapkan, sebelumnya telah mendaftar di KPU Kolaka Timur dan menjalani semua tahapan yang diperlukan, termasuk pemeriksaan kesehatan.


Dari hasil rapat pleno KPU Koltim resmi menetapkan dan mengumumkan Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024.


Adapun ketiga pasangan calon yang disebutkan beserta partai pengusungnya yakni : 



I. Capt. Drs. DALLE EFFENDI, Μ.Μ., Μ.Mar  dan SUHAEMI NASIR, S.Pd., M.Pd  


partai pengusung : 


1. Partai Gerakan Indonesia Raya


2. Partai Demokrat



II. ABD. AZIS, S.H., M.H. dan YOSEP SAHAKA, S.Pd.


Partai pengusung : 

1. Partai NasDem

2. Partai Amanat Nasional

3. Partai Bulan Bintang


III. H. ARWIN, S.E dan ISMAIL

Partai pengusung : 

1. Partai Keadilan Sejahtera

2. Partai Kebangkitan Bangsa

3. Partai Golongan Karya

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan


Sementara rapat pleno  tersebut meru pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.


Penyelenggaraan rapat pleno tertutup yang dilakukan pihak KPU Koltim melalui para anggota Komisioner ini juga telah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 120 ayat (1).



 Redaksi 


Komentar

Tampilkan

Terkini