Kabartenggara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mempersilakan ketiga paslon yang telah ditetapkan untuk memulai berkampanye pada hari ini 25 September 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Koltim, Yanthi Pratiwi Irianto, yang berharap kepada ke tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati kolaka timur yang sudah mendapatkan nomor urutnya masing-masing agar berkampanye dengan kondusif.
“Paslon dapat memulai melakukan kampanye di tanggal 25 September hari ini sampai 23 November 2024, kita ingin semua sama-sama Pilkada ini berlangsung aman dan kondusif", Harapnya.
Lebih lanjut Yanthi Pratiwi mengingatkan Para paslon dapat menggunakan nomor urutnya sebagai materi kampanyenya. Baik di dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun disebar melalui iklan media massa, cetak maupun daring.
Menurutnya, sesuai Peraturan KPU 13/2023 terdapat beberapa metode kampanye yang dapat digunakan. Antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, kemudian debat terbuka. Lalu ada juga iklan di media massa, di media cetak, dan di media daring. Kemudian juga ada bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan seperti kampanye melalui iklan dibatasi waktunya hanya selama 14 hari, mulai tanggal 10 hingga 23 November 2024.
Selain itu Kata Yanthi, metode kampanye lain bisa mulai dilakukan mulai tanggal 25 September hari ini hingga 23 November, baru kemudian kita masuk masa tenang 3 hari lalu pemungutan suara di tanggal 27 November.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kolaka timur telah mengundi nomor urut para calon bupati dan wakil bupati, ABD. AZIZ, SH., M.H - YOSEP SAHAKA, S.Pd mendapat nomor urut 1.Sedangkan H. ARWIN, S.E - ISMAIL nomor urut 2. dan Capt. Drs. DALLE EFFENDI, M.M., M.Mar - SUHAEMI NASIR, S.Pd., M.Pd mendapatkan nomor urut 3.
Pengundian nomor urut dilakukan dalam sidang pleno terbuka di halaman KPU Kolaka Timur, pada Senin (23/9/2024) malam. Dan telah membacakan dan menandatangani Naskah Deklarasi Pilkada Demokratis bersama tim kampanye dan parpol pengusul dan disaksikan langsung oleh Sekda koltim, kapolres koltim, perwakilan Dandim 1412 kolaka, perwakilan Kajari kolaka, kasat pol pp dan ketua Bawaslu kolaka timur pada selasa (24/9/2024) malam, yang diantaranya
1. Mewujudkan Pemilihan yang Langsung , Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
2. Melaksanakan Kampanye Pemilihan, yang Aman, Tertib dan Demokratis, Berintegritas, tanpa HOAX, Tanpa Politisasi SARA dan Tanpa Politik Uang.
3. Melaksanakan Kampanye Pemilihan berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi